MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu telah terjadi tindak pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku ibu-ibu yang berasal dari kota malang.
Dua ibu-ibu tersebut terdapat tangan mencuri cucu, minyak putih, dan camilan di dua toko yang berbeda yang berlokasi di Blitar Jawa Timur.
Kejadian tersebut dibenarkan Mapolres Blitar, pada hari Jumat 3 September 2021 diungkapkan bahwa kedua ibu-ibu yang berinisial (MRS) dan keponakannya YLT(29) yang berasal dari Kota Malang tepatnya di Keluarahan Kota Lama, Kecamatan Kedung Kandang ini telah melakukan tindak pencurian di Blitar.
Baca Juga: Postingan Hotman Paris Mengenai Ibu-Ibu Curi Susu Dapat Dukungan Dari Atta Halilintar
Ada dua tempat yang menjadi TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu pertama di Toko Rina dan kedua di Toko Ringgi di hari yang bersamaan.
Pelaku ditangkap oleh pemilik Toko Ringgit dan setelah itu segera diamankan ke pihak kepolisian terdekat.
Dua ibu-ibu ini melakukan pencurian dengan pelaku pertama modus ingin membeli sesuatu dan pelaku satunya bertugas mengambil barang.
“Jadi modusnya, mereka berpura-pura membeli barang. Yang satu bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, yang satunya lagi memasukkan barangbarang yang dicurinya ke dalam baju,” ujar Kapolres Blitar, AKBP Adhityan Panji Anom SIK dilansir Media Blitar dari humas polri.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Maaf ke Pemilik Toko, atas 2 Ibu Pencuri Susu yang Terancam Penjara 7 Tahun
Namun karena pelapor yaitu pemilik Toko Ringgit itu tidak menghendaki kata damai, pihak kepolisian pun tidak bisa menerapkan restorative justice. Kedua ibu-ibu itu pun terancam hukuman penjara tujuh tahun sesuai yang tertera pada pasa; 363 KUHP.