MEDIA BLITAR – Hotman Paris Hutapea merupakan pengacara kondang Indonesia yang dikenal sering membela rakyat.
Menyuarakan kegundahannya, Hotman Paris mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, Hotman Paris melayangkan usulannya kepada Presiden Joko Widodo dan Mohammad Mahfud MD selaku Menko Polhukam.
Baca Juga: Ungkap Kekecewaan pada Badminton World Federation (BWF), Netizen: Unfair
Tak hanya itu saja, Hotman juga menyampaikan usulannya kepada Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Dilansir Media Blitar dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman menyebutkan tujuannya mengirimkan surat.
“Usulan kopi Joni ke Pemerintah Indonesia agar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dihapus agar pencemaran nama baik dijadikan murni Perdata,” tulis Hotman, dikutip Media Blitar dari akun @hotmanparisofficial pada 20 Maret 2021.
Baca Juga: Seorang Kakek Hijaukan Kembali Lahan Kering Setelah 24 Tahun
Hotman Paris mengunggah foto surat yang ia kirimkan kepada Pemerintah Indonesia dan menyebutkan tujuannya mengirimkan surat.