MEDIA BLITAR – Hotman Paris, pengacara kondang tanah air ini, pada hari ini, Sabtu 20 Maret 2021 membagikan sebuah dokumen di akun Instagram @hotmanparisofficial.
Dalam unggahannya tersebut, menunjukkan jika Hotman Paris melayangkan usulan kepada pemerintah Indonesia supaya Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 serta Nomor 19 tahun 2016) dihapus, agar kasus pencemaran nama baik dijadikan murni Perdata.
Usulan tersebut dilayangkan pada hari Sabtu 19 Maret 2021, kepada Presiden Republik Indonesia yaitu Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yaitu Mohammad Mahfud MD, serta Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Pastikan Absen dari Ajang All England 2021, Tim Indonesia Kembali ke Tanah Air
Dalam usulan yang dibagikan Hotman Paris tersebut, dituliskan lebih lanjut seperti berikut.
“Dengan Hormat
Saya, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., mengusulkan agar dihapus pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 serta Nomor 19 tahun 2016) yang mengatur tentang PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI TINDAK PIDANA, sebab sudah terlalu banyak memakan korban khususnya rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka.
Alasan lain adalah di negara maju suatu tindakan pencemaran nama baik BUKANLAH MERUPAKAN TINDAK PIDANA akan tetapi murni Perdata, contoh sebagaimana diatur dalam Undang-undang seperti di Inggri di dalam Undang-undang: Defamation Act 2013.”
Baca Juga: Instagram Tidak Lagi Biarkan Pengguna Dewasa Kirim DM ke Pengguna Remaja
View this post on InstagramEditor: Arini Kumalasari
Sumber: Instagram @movreview
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Arti Tobrut Ceker Babat Viral di TikTok Itu Apa? Cek Penjelasan Maksudnya Disini!
1 Mei 2024, 16:42 WIB Kenapa Nama Singgih Sahara Viral TikTok? Ternyata ini Alasannya Diduga Kasus Penipuan Galang Dana
30 April 2024, 21:01 WIB