Hotman Paris Beraksi, Kirim Usulan ke Pemerintah agar UU ITE Dihapus, Ini Pemaparannya

- 20 Maret 2021, 10:03 WIB
Pengacara Indonesia, Hotman Paris
Pengacara Indonesia, Hotman Paris /Instagram/@hotmanparisofficial/

MEDIA BLITAR – Hotman Paris, pengacara kondang tanah air ini, pada hari ini, Sabtu 20 Maret 2021 membagikan sebuah dokumen di akun Instagram @hotmanparisofficial.

Dalam unggahannya tersebut, menunjukkan jika Hotman Paris melayangkan usulan kepada pemerintah Indonesia supaya Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 serta Nomor 19 tahun 2016) dihapus, agar kasus pencemaran nama baik dijadikan murni Perdata.

Usulan tersebut dilayangkan pada hari Sabtu 19 Maret 2021, kepada Presiden Republik Indonesia yaitu Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yaitu Mohammad Mahfud MD, serta Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Pastikan Absen dari Ajang All England 2021, Tim Indonesia Kembali ke Tanah Air

Dalam usulan yang dibagikan Hotman Paris tersebut, dituliskan lebih lanjut seperti berikut.

“Dengan Hormat

Saya, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., mengusulkan agar dihapus pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 serta Nomor 19 tahun 2016) yang mengatur tentang PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI TINDAK PIDANA, sebab sudah terlalu banyak memakan korban khususnya rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka.

Alasan lain adalah di negara maju suatu tindakan pencemaran nama baik BUKANLAH MERUPAKAN TINDAK PIDANA akan tetapi murni Perdata, contoh sebagaimana diatur dalam Undang-undang seperti di Inggri di dalam Undang-undang: Defamation Act 2013.”

Baca Juga: Instagram Tidak Lagi Biarkan Pengguna Dewasa Kirim DM ke Pengguna Remaja

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x