MEDIA BLITAR - Polemik perubahan aturan pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT) turut mendapat perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Pasalnya uang JHT hanya bisa dicairkan setelah pekerja berumur 56 tahun.
Aturan tersebut dianggap tidak adil sehingga memunculkan polemik dan keresahan di masyarakat, khususnya para pekerja.
Baca Juga: Dinilai Kejam Bagi Buruh, Mengapa JHT BPJS Baru Cair di Usia 56 Tahun? Ini Penjelasan Menaker
Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara kenamaan turut menyuarakan protes atas hal tersebut.
"Ibu menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," katanya dikutip dari Instagram pribadinya, Senin 21 Februari 2022.
Baca Juga: 4 Fakta Bupati Langkat yang Diduga Perbudak Puluhan Pekerja Sawit dan Punya Kerangkeng Manusia
Hotman pun meminta untuk merenungkan perubahan aturan ini sebelum ditetapkan.
"Coba renungkan. Si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan ke Jaminan Hari Tua ditambah 3,5 persen dari majikan," sambung dia.