MEDIA BLITAR – Pengacara kondang ini, yakni Hotman Paris yang menanggapi terkait tentang kasus pencurian 2 ibu-ibu mencuri susu dan kebutuhan lainnya di salah satu toko di Blitar.
Dengan adanya kejadian tersebut yang membuat terlapor dalam pasal 363 KUHP dan pasal tersebut dengan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kejadian tersebut membuat ramai publik, terutama di media sosial Instagram dan sebagian warganet mengira bahwa kejadian tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Baca Juga: Saipul Jamil Ngadu, Hotman: Saiful Jamil Ngefans Sama Hotman Paris
Bahkan ada warganet lainnya yang melihat dengan perilaku KPK maling uang rakyat (sebutan koruptor) yang justru meminta keringanan hukuman dengan berbagai alasan.
“Apa kabar koruptor yg mencuri uang rakyat ratusan juta/milyaran ???,” tulis salah satu seorang warganet.
Selain itu, Hotman Paris yang membuat video permintaan maaf terkait tentang 2 ibu-ibu mencuri susu dan kebutuhan lainnya di salah satu toko di Blitar yang sudah berdamai dengan pemilik supermarket tersebut.
Karena himpitan ekonomi, menurut Hotman Paris kasus tersebut yang akhirnya bisa terjadi dan di sisi lain ia mengatakan kepada warganet untuk meminta maaf atas kejadian 2 ibu tersebut kepada pemilik toko yang barang jualannya sudah dicuri.