Polisi Bebaskan dr. Lois Owien Setelah Akui Kesalahannya, Ini Alasannya

- 13 Juli 2021, 15:26 WIB
dr Lois usai menjalani pemeriksaan kepolisian
dr Lois usai menjalani pemeriksaan kepolisian /PMJ News/tangkapan layar video/

 

MEDIA BLITAR – Pihak Bareskrim Polri dikabarkan telah membebaskan sosok yang ramai diperbincangkan publik karena tidak percaya adanya Covid-19, dr Lois Owen.

Sebelumnya dr Lois Owen telah ditangkap polisi karena dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran perihal penanganan Covid-19.

Namun kini dr Lois Owen telah dibebaskan polisi setelah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melarikan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Dokter Lois Tak Ditahan Bareskrim Polri, Ini Kata dr. Tirta Selaku Saksi dan Pelapor

Selain itu polisi menilai dr Lois Owen tidak akan menghilangkan barang bukti karena pihak polisi sudah memegang bukti yang ada.

Kabar tersebut disampaikan oleh Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam ketrangannya pada Selasa 13 Juli 2021.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” ujar Slamet Uliandi seperti dikutip dari PMJ News Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: dr. Lois Bersuara Sejak 7 Bulan Lalu Akhirnya Diamankan Pihak Berwajib, dr. Tirta: Hoax Dia Berbahaya

Selanjutnya Slamet Uliandi menjelaskan alasan pembebasan dr Lois Owen, yaitu karena tersangka tidak akan melarikan diri dan sesuai dengan konsep presisi yang berkeadilan.

“Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," lanjut Slamet Uliandi.

Selain itu Slamet Uliandi menyebutkan bahwa dr Lois Owen sudah menyanggupi untuk tidak melarikan sehingga ia dibebaskan polisi.

“Yang bersangkutan menyanggupi untuk tidak melarikan diri. Maka dari itu, saya putuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” tambah Slamet Uliandi.

Baca Juga: dr. Lois ‘Ditelanjangi’ Polda Metro Jaya Usai Bikin Keonaran Covid-19, Kantongi Banyak Barang Bukti

Dalam kesempatan tersebut, Slamet Uliandi juga menjelaskan bahwa pihak penyidik juga telah meminta klarifikasi dari dr Lois di media sosial terkait penanganan virus Covid-19.

Slamet Uliandi kembali menegaskan bahwa polisi akan tetap menerapkan prinsip keadilan restoratif supaya kasus yang serupa seperti pernyataan dr Lois Owen tidak terulang lagi.

“Kami lihat bahwa pemenjaraan bukan merupakan upaya satu-satunya, tapi juga ada upaya terakhir dalam penegakan hukum yang disebut remedium. Sehingga akhirnya Polri mengedepankan upaya preventif agar tindakan seperti ini tidak diikuti pihak lain di kemudian hari,” jelas Slamet Uliandi.

Baca Juga: Dokter Lois Ditangkap dan Jalani Pemeriksaan, Polisi Kantongi Barang Bukti dan Terus Usut Perkara

Sebagai informasi, dr Lois Owen telah mengakui kesalahannya dengan menyebarkan pernyataan yang tidak benar dan tak sesuai dengan profesi dokter yang disandangnya.

Pihak Polisi sendiri telah memberikan catatan agar otoritas profesi kedokteran dapat memproses dr Lois Owen dan mengimbaunya agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Indonesia kini tengah berupaya untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19, sekali lagi kami tekankan pemenjaraan dokter yang beropini ini diharapkan agar tidak menambah persoalan bagi bangsa,” tutup Slamet Uliandi.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah