- Tidak miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
- Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dalam pesan HOAX tersebut, mereka juga menyatakan informasi dicopy dari Mabes Polri. Selain itu dalam pesan itu meminta pembaca ikut mempublikasikannya.***