Sekain itu Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho juga menegaskan bahwa kabar yang beredar terkait biaya tilang baru di Indonesia adalah tidak benar atau HOAX.
Baca Juga: Wartawan Bakal Divaksin Corona Setelah Tenaga Kesehatan Rampung
"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoax," singkat Agus Suryo Nugroho, seperti dikutip dari pmjnews Senin 1 Februari 2021.
Berikut Informasi HOAX yang beredar terkait biaya tilang baru di Indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB. Sebagai berikut :
- Tidak ada STNK Rp. 50, 000
- Tdk bawa SIM Rp. 25,000
- Tidak pakai Helm Rp. 25,000
- Penumpang tidak pakai Helm Rp. 10,000
- Tidak pake sabuk Rp. 20,000
- Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
Baca Juga: Wah! Sebenarnya Rachel Vennya Ingin Dikenal sebagai Pengusaha
Baca Juga: Spoiler True Beauty, 3 Hal Mengejutkan yang Akan Diungkap Pada 2 Episode Terakhir Minggu Ini
- Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000
- Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
- Perlengkapan mobil Rp. 20,000
- Melanggar TNBK Rp. 50,000
- Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
Baca Juga: UPDATE COVID-19 SELASA 2 FEBRUARI 2021 KOTA BLITAR: Ada Peningkatan 53 Kasus Positif