Cara Kerja ETLE Atau Tilang Elektronik Yang Berlaku di Kota Blitar, Awas Terkena Surat Cinta

- 28 Desember 2021, 12:22 WIB
Cara Kerja ETLE Atau Tilang Elektronik Yang Berlaku di Kota Blitar, Awas Terkena Surat Cinta
Cara Kerja ETLE Atau Tilang Elektronik Yang Berlaku di Kota Blitar, Awas Terkena Surat Cinta /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana/

MEDIA BLITAR – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau disebut tilang elektronik telah mulai diterapkan di kota Blitar mulai Senin 27 Desember 2021.

Cara kerja ETLE atau tilang elektronik sendiri merupakan implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik menggunakan alat bantu berupa CCTV yang dipasang di area lalu lintas.

Menurut informasi yang didapatkan oleh Tim Media Blitar, ada tiga titik yang menjadi percobaan tempat pemantauan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan sistem ETLE atau tilang elektronik.

Baca Juga: Meski Libur Delapan Hari, Skuad Borneo FC Tetap Diwajibkan Jalani Latihan Mandiri

Tiga titik di kota Blitar yang menjadi percobaan tempat pemantauan sistem ETLE atau tilang elektronik adalah Simpang tiga Herlingga, Simpang empat Plosokerep, dan Simpang empat SPBU Pakunden.

Nantinya raancananya akan diterapkan sistem ETLE di beberapa tempat lain di Kota Blitar.

Tujuan penerapan ETLE di kota Blitar adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.

 Baca Juga: Lepas Melvin Platje, Bali United Rekrut Pemain Asing Baru Privat Mbarga

Oleh karenanya masyarakat kota Blitar harus berhati-hati agar tiba-tiba tidak mendapatkan surat cinta yang dating di rumahnya masing-masing bila melanggar.

Untuk jenis pelanggaran yang akan dipantau CCTV dalam penerapan ETLE di kota Blitar, pembaca dapat membacanya pada artikel sebelumnya  KLIK DISINI..

Kali ini Tim Media Blitar akan menjelaskan soal cara kerja ETLE atau tilang elektronik bila seseorang melakukan pelanggaran di tiga titik yang disebutkan.

Baca Juga: Fabio Lefundes Pastikan Komposisi Pemain Asing Madura United Berubah

1. Sensor kamera CCTV

2. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lali lintas

3. Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran

4. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registatin dan Identifikasi (ERI)

5. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar

Baca Juga: Penerapan ETLE Atau Tilang Elektronik Telah Berlaku di Kota Blitar, Berikut Jenis Pelanggarannya

6. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website/dating ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum

7. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran atau membayarkan via bankmenggunakan kode pembayaran yang diterima.

Berikut penjelasan cara kerja ETLE atau tilang elektronik yang berlaku di kota Blitar sehingga masyarakat harus hati-hati bila tidak ingin mendapatkan surat cinta berupa denda dari petugas karena melanggar lalu lintas.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah