Kali ini Tim Media Blitar akan menjelaskan soal cara kerja ETLE atau tilang elektronik bila seseorang melakukan pelanggaran di tiga titik yang disebutkan.
Baca Juga: Fabio Lefundes Pastikan Komposisi Pemain Asing Madura United Berubah
1. Sensor kamera CCTV
2. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lali lintas
3. Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran
4. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registatin dan Identifikasi (ERI)
5. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar
Baca Juga: Penerapan ETLE Atau Tilang Elektronik Telah Berlaku di Kota Blitar, Berikut Jenis Pelanggarannya
6. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website/dating ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum
7. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran atau membayarkan via bankmenggunakan kode pembayaran yang diterima.