KABAR KEMBIRA! Perjalanan KA Lokal Mulai Beroperasi per Hari Ini, Ini Persyaratannya

- 22 September 2021, 07:16 WIB
Calon penumpang KA lokal wajib cantumkan NIK saat beli tiket di loket.
Calon penumpang KA lokal wajib cantumkan NIK saat beli tiket di loket. /Pixabay

MEDIA BLITAR – Seiring melandainya angka kasus Covid-19 di tanah air pada PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), pemerintah telah melakukan uji coba pembukaan tempat-tempat umum, dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh setiap orang.

Usai dilakukan uji coba pada beberapa titik lokasi wisata, kini pemberangkatan kereta api lokal, jarak dekat, komuter, dan aglomerasi mulai beroperasi kembali per 22 September 2021.

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh penumpang calon kereta api lokal, jarak dekat, komuter, dan aglomerasi adalah:

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT KAI 2021 Terbuka untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Jangan Sia-siakan Kesempatan Ini

1) Penumpang telah divaksin minimal dosis pertama

2) Menunjukkan bukti vaksin melalui aplikkasi PeduliLindungi atau Karti Vaksin

3) Menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi tertentu

4) Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan naik KA Lokal

Baca Juga: PT KAI Rugi Milyaran Rupiah, Warga Twitter Tulis Beragam Reaksi Sampai Jadi Trending Topik

Dari penjelasan terkait syarat dan ketentuan dari KAI untuk perjalanan kereta api lokal, calon penumpang tidak diwajibkan untuk menyerahkan bukti negatif Covid-19 dari hasil Rapid Antibodi atau Rapid Antigen atau Swab Test.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah