Dari penggerebekan tersebut, pihak Polres Blitar juga mengamankan barang bukti berupa puluhan ekor ayam jago hingga ratusan kendaraan roda 2 milik pelaku serta beberapa penonton judi sabung ayam.
"Selain melanggar hukum, judi juga menimbulkan kerumunan di saat pemerintah tengah melaksanakan PPKM darurat untuk memutus rantai Covid-19," ungkap Leonard M. Sinambela seperti dikutip dari Kominfo Jatim.
Selanjutnya Leonard M. Sinambela menjelaskan bahwa pihak Polres Blitar juga telah mendirikan pos penyekatan di Wilayah Selorejo dan satu Pos Darurat di Wilayah Kanigoro untuk membatasi masuknya kendaraan dari luar daerah karena berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Malang.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Tanggapi PPKM Darurat: Kita Gak Tahu Musuh, di Setiap Tempat Dia Ada
Operasi pada pos penyekatan dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB oleh petugas lapangan yang terdiri dari TNI Polri Satpol PP dan Puskesmas setempat untuk memeriksa secara selektif kendaraan dari luar daerah.
Di samping itu petugas juga akan melakukan tes PCR secara acak dan akan meminta kendaraan dari luar daerah berputar balik bila tidak ada keperluan yang jelas dan tanpa SIKM (Surat Ijin Masuk Kerja).
"Kami berharap dengan adanya pos penyekatan yang ada di Selorejo dapat mengurangi mobilitas masyarakat. Sehingga PPKM Darurat dalam rangka pengendalian Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," tegas Leonard M. Sinambela.
Baca Juga: Polling Keefektifan PPKM Darurat: 64 Persen Pembaca Sebut Tidak Efektif, Mengapa?
Dari data yang dilaporkan pada hari Minggu terdapat 144 unit kendaraan yang terdiri dari sepeda motor sebanyak 60, mobil pribadi sebanyak 48, mobil penumpang 30 dan bus antar kota sebanyak enam unit yang diperiksa petugas.
Dari semuanya, 80 kendaraan pun dipaksa untuk putar balik oleh petugas karena tidak bisa menunjukan SIKM ataupun alasan yang tepat untuk jadi pertimbangan.***