Segera Daftar! Berikut Cara Mendaftar Program BPUM Kabupaten Blitar

22 Oktober 2020, 21:23 WIB
Jadwal Pendaftaran BPUM Kabupaten Blitar. /Instagram diskopum_kabblitar

MEDIA BLITAR- Pemerintah Kabupaten Blitar telah membuka kembali program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pendaftaran program ini mulai dibuka dari tanggal 12 sampai dengan 27 Oktober 2020 dan ditutup sewaktu-waktu apabila kuota telah terpenuhi.

Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha serta belum mengikuti gelombang sebelumnya dapat mendaftar lewat offline atau online.

Pelaku usaha mikro cukup menggunakan KTP elektronik Kabupaten Blitar dengan usahanya serta tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan.

Baca Juga: Melalui Kontrak Multi Tahun, Nakagami Akan Terus Bersama HRC Di MotoGP

Namun perlu diingat, program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak diperuntukkan bagi ASN/TNI/Polri, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.

Syarat untuk mendaftar program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Kabupaten Blitar cukup mudah.

Peserta cukup mengisi formulir usulan peserta program Bantuan Produktif Usaha Mikro serta mengisi nama, NIK, alamat lengkap, bidang usaha, alamat usaha, no handphone, dan nama bank berikut nomor rekening atas nomor pemohon. Dan yang perlu diingat peserta sendiri harus memiliki simpanan yang tidak lebih dari 2 juta pada rekeningnya.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Langkah berikutnya peserta harus mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang berisi nama, NIK, alamat lengkap, bidang usaha, alamat usaha dan menandatangani pernyataan tersebut dengan materai 6000.

Untuk pendaftaran yang dilakukan secara online peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro cukup mengunjungi link https://app.blitarkab.go.id/bansosumkm/ dan mengisi data sesuai penjelasan di atas.

Formulir sendiri dapat didownload secara online melalui link https://app.blitarkab.go.id/bansosumkm/

Baca Juga: Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari BRI. Berikut Cara Verfikasi dan Pencairan Dana

Untuk pendaftaran secara offline pendaftar cukup mengunjungi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar pada jam kerja hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 13.00 WIB di Jl. Imam Bonjol No. 13 Kota Blitar dengan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Pendaftaran akan diusulkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar sebagai Peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan selanjutnya proses verifikasi langsung dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Instagram/@diskopum_kabblitar

Tags

Terkini

Terpopuler