PPKM Darurat di Kabupaten Blitar, Sejumlah Kafe Dipaksa Tutup dan 80 Kendaraan Diminta Putar Balik

7 Juli 2021, 09:16 WIB
Operasi yang digelar Polres Blitar dalam rangka penerapan PPKM Darurat,/ Kominfo Jatim /

 

MEDIA BLITAR– Polres Blitar langsung bergerak cepat saat penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai diterapkan pada Sabtu 3 Juli 2021.

Dipimpin AKBP Leonard M. Sinambela, Kapolres Blitar langsung bergerak melakukan penyekatan titik jalan raya yang menjadi tempat keramaian di Kabupaten dalam tiga hari terakhir.

Beberapa titik yang dilakukan penyekatan di Kabupaten Blitar diantaranya Jalan Kusuma Bangsa Kecamatan Kanigoro (Depan Alon Alon Pemkab Blitar, Jalan Urip Sumoharjo Kecamatan Wlingi (Depan RTH Wlingi) dan Jalan Raya Barat Kecamatan Sutojayan (Depan Alon-Alon Lodoyo).

Penyekatan maupun penutupan jalan lalu lintas dilakukan oleh Polres Blitar di tiga titik yang menjadi tempat keramaian tersebut mulai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali: Kabupaten Blitar Disiplinkan Masyarakat Abai dan Kendaraan Luar Daerah

Selain melakukan penyekatan sebagai pembatasan mobilitas masyarakat Kabupaten Blitar, Polres Blitar juga melakukan patroli dan menindak sejumlah kafe yang ketahuan melanggar jam operasional PPKM darurat hingga protokol kesehatan.

Di wilayah Kanigoro sendiri setidaknya terdapat tiga kafe yang akhirnya diberikan teguran dan akhirnya dipaksa untuk tutup karena buka melebihi jam operasional saat masa PPKM Darurat, yaitu pukul 20.00 WIB.

Di samping itu, Polres Blitar juga menggerebek judi sabung ayam pada Sabtu 3 Juli 2021 di Kecamatan Wlingi dan mengamankan 26 orang pemain setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Pedagang Coba Mengulur Waktu Tutup, Pada Pelaksaaan PPKM Darurat di Kota Blitar

Dari penggerebekan tersebut, pihak Polres Blitar juga mengamankan barang bukti berupa puluhan ekor ayam jago hingga ratusan kendaraan roda 2 milik pelaku serta beberapa penonton judi sabung ayam.

"Selain melanggar hukum, judi juga menimbulkan kerumunan di saat pemerintah tengah melaksanakan PPKM darurat untuk  memutus rantai Covid-19," ungkap Leonard M. Sinambela seperti dikutip dari Kominfo Jatim.

Selanjutnya Leonard M. Sinambela menjelaskan bahwa pihak Polres Blitar juga telah mendirikan pos penyekatan di Wilayah Selorejo dan satu Pos Darurat di Wilayah Kanigoro untuk membatasi masuknya kendaraan dari luar daerah karena berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Malang.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Tanggapi PPKM Darurat: Kita Gak Tahu Musuh, di Setiap Tempat Dia Ada

Operasi pada pos penyekatan dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB oleh petugas lapangan yang terdiri dari TNI Polri Satpol PP dan Puskesmas setempat untuk memeriksa secara selektif kendaraan dari luar daerah.

Di samping itu petugas juga akan melakukan tes PCR secara acak dan akan meminta kendaraan dari luar daerah berputar balik bila tidak ada keperluan yang jelas dan tanpa SIKM (Surat Ijin Masuk Kerja).

"Kami berharap dengan adanya pos penyekatan yang ada di Selorejo dapat mengurangi mobilitas masyarakat. Sehingga PPKM Darurat dalam rangka pengendalian Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," tegas Leonard M. Sinambela.

Baca Juga: Polling Keefektifan PPKM Darurat: 64 Persen Pembaca Sebut Tidak Efektif, Mengapa?

Dari data yang dilaporkan pada hari Minggu terdapat 144 unit kendaraan yang terdiri dari sepeda motor sebanyak 60, mobil pribadi sebanyak 48, mobil penumpang 30 dan bus antar kota sebanyak enam unit yang diperiksa petugas.

Dari semuanya, 80 kendaraan pun dipaksa untuk putar balik oleh petugas karena tidak bisa menunjukan SIKM ataupun alasan yang tepat untuk jadi pertimbangan.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler