Nantinya, petani satu kampung menyerahkan gabah ke pihak ketua RW untuk dilakukan penyimpanan digudang dan dikelola pihak RW hingga menjadi besar dan menjualnya.
Setelah gabah laku terjual, maka pihak RW membayar petani dengan harga 10 persen lebih tinggi dibandingkan harga pasar. Maka petani akan memperoleh harga yang dianggap lebih baik.***