MEDIA BLITAR – Hanya dengan KTP Anda bisa mendapatkan BST Rp200-600 ribu per KK non PKH dari Kemensos, jika berhasil cek daftar penerima di dtks.kemensos.go.id/ .
Dengan menuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP Anda dapat mengetahui apakah namamu terdaftar sebagai penerima BST Rp200-600 ribu per KK atau tidak.
Baca Juga: Update! Pengungsi Gunung Merapi di Area Magelang Terus Bertambah
Baca Juga: 5 Manfaat Membaca Buku, Salah Satunya Dapat Panjang Umur
Berikut cara untuk mengecek daftar penerima BST Rp500 ribu per KK melalui situs layanan online EForm resmi dari Kemensos.
- Login di dtks.kemensos.go.id/
- Pilih kolom ID NIK KTP
- Isi NIK KTP
- Isikan kolom nama lengkap sesuai dengan NIK KTP pendaftar
- Verifikasi kode chapta lalu klik konfirmasi
- Cari “Keterangan bansos” setelah itu, data akan ditampilkan notifikasi apakah Anda tercatat sebagai penerima BST Rp200-600 ribu per KK atau tidak.
Baca Juga: BST Rp200-600 Ribu Per KK Diperpanjang Hingga 2021, Cek Daftar Penerima dan Ketahui Tanda Lolosnya
Berikut keterangan bahwa anda sebagai penerima BST Rp200-600 ribu per KK :
Nama :
xxde karxxxx
Keterangan :
ID DITEMUKAN DAN NAMA SESUAI, BERDASARKAN DTKS PERIODE JANUARI 2020
Kepesertaan :
Bantuan Sosial Tunai BST : YA
Proses BST :
Keluarga terdaftar sebagai penerima BST Kartu Sembako Non PKH a.n xxde karxxx
Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat
Kementerian Sosial atau Kemensos akan memperpanjang bantuan sosial tunai BST Rp200-600 Ribu per KK non PKH hingga 2021.
Hal ini diberikan Kemensos untuk memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat KPM yang belum menerima BST.
“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu aja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial juliari Batubara.
Baca Juga: Izin Pembelajaran Tatap Muka Telah Keluar, Berikut Protokol Kesehatan yang Harus Dijalankan
Program bantuan BST Rp200-600 ribu per KK yakni program yang dikeluarkan pemerintah melalui Kemensos untuk keluarga non PKH atau bukan penerima manfaat PKH.
Syarat yang harus dipenuhi pendaftar bantuan BST Rp200-600 ribu per KK antara lain, keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH. Pendaftar juga bukan penerima Program Bantuan Pangan Non tunai atau BNPT Kartu Sembako.
Program bantuan BST Rp500 ribu per KK dari Kemensos, dapat dicairkan melalui Bank Milik Negara atau bank HIMBARA yang terdiri dari bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3 Sudah Cair
Baca Juga: 6 Tanaman Obat yang Cocok Ditanam di Rumah, Salah Satunya Kumis Kucing
Keputusan memperpanjang ini merupakan bentuk kehadiran Kemensos di tengah-tengah masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya selama pandemi Covid-19.
“Saya sebagai Mensos senantiasa berjuang dan selalu berusaha agar para penerima bantuan pada masa pandemi tidak bertambah susah karena dampak Covid-19,” ujar Mensos Juliari.
Semoga bermanfaat!
***