MEDIA BLITAR- SKB antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 telah diturunkan pemerintah.
Dilansir dari kemendikbud.go.id 20 November 2020, Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan SKB Tentang Izin Pembelajaran Tatap Muka pada Januari 2021
Baca Juga: Sekolah Harus Terapkan Mekanisme Berikut Ini, Agar Diizinkan Buka Pembelajaran Tatap Muka
Kembalinya pembelajaran tatap muka nantinya hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa seperti ketersediaan sarana sanitasi serta kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Di sisi lain, satuan pendidikan harus mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun.
Pembelajaran tatap muka di sekolah akan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Protokol yang dimaksud seperti kondisi kelas pada jenjang PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan menerapkan jarak minimal 1,5 meter.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka akan Segera Dibuka! Nadiem Makarim Izinkan Pelaksanaannya Mulai Januari 2021
Baca Juga: Jadwal Liga Italia Malam Ini. Crotone vs Lazio, Juventus, Inter Milan, hingga Parma