Pemerintah Umumkan SKB Tentang Izin Pembelajaran Tatap Muka pada Januari 2021

- 21 November 2020, 21:46 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.*
Mendikbud Nadiem Makarim.* / /Instgram/@nadiemmakarim/

MEDIA BLITAR- Pemerintah telah menurunkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Dilansir dari kemendikbud.go.id 21 November 2020, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan peran Pemda / Kanwil kantor Kemenag untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka di bulan Januari 2021. Mereka dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Jerman: Prediksi Bayern Munchen vs Werder Bremen

Baca Juga: Newcastle vs Chelsea Half Time 0-1, Sedang Tayang Live Streaming Big Match Liga inggris di Mola TV

Keputusan tersebut diambil dari hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Mereka menganggap apabila terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi pelajar, dan kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada pengumuman SKB Empat Menteri secara virtual, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka akan Segera Dibuka! Nadiem Makarim Izinkan Pelaksanaannya Mulai Januari 2021

Baca Juga: Sekolah Harus Terapkan Mekanisme Berikut Ini, Agar Diizinkan Buka Pembelajaran Tatap Muka

Nadiem juga menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini merupakan permintaan daerah.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x