“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Nadiem.
Nadiem melanjutkan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Baca Juga: Nadiem Makarim dapat Rapor Merah dalam Setahun Menjabat Mendikbud
Baca Juga: Kalender Akademik Tidak Berubah, Nadiem Anwar Makarim Memastikan Sekolah Boleh Menyelenggarakan KBM
Meski Pemda diberikan kewenangan secara penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertahap mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.
“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Nadiem.***