Sekolah Dibuka Lagi dengan Syarat, Mulai Januari Tahun 2021

- 21 November 2020, 15:41 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim /Dok. Humas Kemendikbud/

MEDIA BLITAR - Dalam sebuah webinar yang diselenggarakan pada Jumat, 20 November 2020. pemerintah umumkan secara resmi soal panduan pembelajaran semester genap 2020-2021 dalam masa pandemi Covid-19. 

Dalam webinar tersebut dihadiri oleh lima orang menteri yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Mendikbud Nadiem Makarim, Menag Fachrul Razi, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Mendagri Tito Karnavian menyepakati aturan bersama.

Baca Juga: Pangdam Jaya Copot Spanduk Habib Rizieq, Mayjen TNI Dudung Trending di Twitter

Sebagaimana diberitakan oleh Pikiran-rakyat.com dalam artikel "Pemerintah Putuskan Panduan Pembelajaran Tahun 2021, Sekolah Boleh Dibuka Kembali dengan Syarat", dalam penjelasan di webinar tersebut, diputuskan bahwa pada masa ajaran semester genap 2020-2021 kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka sudah boleh diselenggarakan.

Namun pemerintah juga menekankan bahwa penyelenggaraan KBM secara langsung di sekolah ini akan tetap diikuti dengan adanya syarat-syarat yang berlaku.

Baca Juga: Ricky Yacobi Berpulang, Ketahui Prestasi dan Perjalanan Karir Semasa Hidupnya

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap 2020/2021, jadinya mulai bulan januari 2021," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat 20 November 2020.

Pada kesempatan tersebut, para menteri juga membuat kesepakatan bahwa kebijakan sekolah tatap muka akan diberikan secara langsung kepada masing-masing daerah.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x