Sekolah Dibuka Lagi dengan Syarat, Mulai Januari Tahun 2021

- 21 November 2020, 15:41 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim /Dok. Humas Kemendikbud/

MEDIA BLITAR - Dalam sebuah webinar yang diselenggarakan pada Jumat, 20 November 2020. pemerintah umumkan secara resmi soal panduan pembelajaran semester genap 2020-2021 dalam masa pandemi Covid-19. 

Dalam webinar tersebut dihadiri oleh lima orang menteri yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Mendikbud Nadiem Makarim, Menag Fachrul Razi, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Mendagri Tito Karnavian menyepakati aturan bersama.

Baca Juga: Pangdam Jaya Copot Spanduk Habib Rizieq, Mayjen TNI Dudung Trending di Twitter

Sebagaimana diberitakan oleh Pikiran-rakyat.com dalam artikel "Pemerintah Putuskan Panduan Pembelajaran Tahun 2021, Sekolah Boleh Dibuka Kembali dengan Syarat", dalam penjelasan di webinar tersebut, diputuskan bahwa pada masa ajaran semester genap 2020-2021 kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka sudah boleh diselenggarakan.

Namun pemerintah juga menekankan bahwa penyelenggaraan KBM secara langsung di sekolah ini akan tetap diikuti dengan adanya syarat-syarat yang berlaku.

Baca Juga: Ricky Yacobi Berpulang, Ketahui Prestasi dan Perjalanan Karir Semasa Hidupnya

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap 2020/2021, jadinya mulai bulan januari 2021," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat 20 November 2020.

Pada kesempatan tersebut, para menteri juga membuat kesepakatan bahwa kebijakan sekolah tatap muka akan diberikan secara langsung kepada masing-masing daerah.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Baca Juga: Baru! Microsoft Berikan Panggilan Video Teams Secara Gratis

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan. Untuk memberikan kewenangan pada pemerintah daerah, kanwil, atau kantor kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

"Pemberian izin bisa dilakukan secara serentak atau bertahap tergantung pada kesiapan daerah tergantung diskresi kepala daerah. Berdasarkan evaluasi kepala daerahnya. Dan juga diikuti kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi checklist untuk kegiatan belajar tatap muka," jelas Mendikbud, Nadiem Makarim.

Baca Juga: Kronologi Kerumunan Masa Acara Peletakan Batu Ponpes di Megamendung Bogor

Aturan ini akan mulai diberlakukan pada pembelajaran semester genap tahun 2020-2021 nanti.

"Jika memang demikian, maka aturan akan mulai dilaksanakan dan efektif tahun 2021," jelasnya lagi.

Daerah dan sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka diharapkan segera bersiap untuk penyesuaian kegiatan belajar mengajar tatap muka ini.

Baca Juga: Pemilik CBR yang Ditabrak Ayla Tolak Tawaran Mobil dan Rumah Setelah Melihat Kondisi Penabrak

Sebagai informasi, kegiatan belajar mengajar sebenarnya sudah diperbolehkan dilakukan di daerah yang dikatakan sudah zona hijau dan kuning Covid-19.

Akan tetapi tercatat baru ada 13 persen sekolah yang menyelenggarakan kegiatan tersebut meskipun sebenarnya sudah diizinkan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan daerah yang masih dinyatakan zona oranye dan merah Covid-19 masih harus melanjutkan kegiatan pembelajaran secara daring (online).

Baca Juga: Menakjubkan, Bermain Boneka Bisa Mengembangkan Empati dan Keterampilan Sosial Pada Anak

Baca Juga: Apa Perbedaan Rapid Test dan PCR atau Swab Test? Simak Penjelasan Berikut

Semua aturan protokol kesehatan di sekolah akan diatur dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

"Kesehatan dan keselamatan peserta didik pendidik tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama kami dalam menetapkan kebijakan ini, termasuk tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial, keduanya tidak bisa dipisahkan," pungkas Nadiem.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x