BSU Kemendikbud Disalurkan Hingga Akhir November 2020. Cek Datamu di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 18 November 2020, 15:33 WIB
Tangkap Layar Pengumuman Resmi BSU Kemendikbud
Tangkap Layar Pengumuman Resmi BSU Kemendikbud /kemendikbud.go.id/

MEDIA BLITAR – Melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, akan menyalurkan BSU kepada PTK (Pendidik dan Tenaga Pendidik) yang bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Program BSU Kemendikbud akan disalurkan kepada PTK bukan PNS yang bertugas di sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta. Seperti, dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Survei Evaluasi 3 Kartu Prakerja Sudah Dapat Diakses

BSU Kemendikbud akan menyalurkan bantuan senilai Rp1,8 juta kepada PTK non PNS, dengan total sasaran yaitu 2.034.732 orang.

Untuk rincian lebih lanjut yaitu, 162.277 kepada dosen PTN dan PTS. 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Serta 237.623 penerima untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Benamkan Jerman 6-0, Hattrick Torres Bawa Spanyol Lolos 4 Besar UEFA Nations League

Akan tetapi, perlu diketahui bersama bahwa jumlah BSU yang akan diterima, dipotong untuk pajak penghasilan (PPh) 5 persen untuk penerima yang memiliki NPWP, dan dipotong 6 persen untuk penerima yang belum memiliki NPWP.

Untuk syarat dan ketentuan penerima BSU Kemendikbut untuk PTK bukan PNS harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Lindungi Diri dengan Masker By.Erskaa, Tampil Modis dan Nyaman Saat Bepergian. Cek Sekarang!

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x