Kapan Penyaluran BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta? Pastikan Kamu Sebagai Penerima, Ini Penjelasannya

- 20 November 2020, 18:04 WIB
BSU Kemdikbud
BSU Kemdikbud /Puspa Perwitasari/

MEDIA BLITAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1,8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi PTK pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.

Syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud yaitu:

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan cek di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) cek di laman pddikti.kemdikbud.go.id, per 30 Juni 2020

Dengan Anda melakukan pengecekan di Dapodik dan PDDikti, Anda akan mendapatkan informasi tentang status pencairan bantuan, rekening baru penerima, dan tempat bank penyalur BSU Kemendikbud.

Baca Juga: Sekolah Harus Terapkan Mekanisme Berikut Ini, Agar Diizinkan Buka Pembelajaran Tatap Muka

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x