Siapa saja yang dapat mengajukan diri menjadi calon penerima BSU Kemendikbud? Ini Penjelasannya

- 20 November 2020, 19:24 WIB
Login pddikti.kemdikbud.go.id
Login pddikti.kemdikbud.go.id /

MEDIA BLITAR – Pemerintah segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud secara bertahap pada bulan November 2020.

Program bantuan ini ditujukan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) bukan PNS. Hal ini diharapkan dapat membantu kestabilan ekonomi PTK bukan PNS.

BSU Kemendikbud senilai Rp1,8 juta sekali salur, tetapi ada potongan pajak penghasilan 5 persen bagi PTK yang memiliki NPWP, dan 6 persen untuk PTK yang belum memiliki NPWP.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Siapa saja yang dapat mengajukan diri menjadi calon penerima BSU Kemendikbud?

Untuk penerima BSU Kemendikbud, Tidak ada pengajuan untuk BSU Kemendikbud. Sehingga, daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud langsung, yang berdasarkan Dapodik dan PDDikti, yang terdaftar dan berstatus aktif per 30 Juni 2020, merupakan WNI, berstatus PTK bukan PNS, tidak menerima BSU dari Kemenaker dan Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020, dan berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan ditunjukkan dengan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban.

Baca Juga: Lagi, Akun FPI Di-Suspend Oleh Twitter, Tagar BubarkanFPI Jadi Trending Topic

Sehingga, penting bagi Anda untuk melakukan pengecekan di laman Dapodik dan PDDikti untuk memastikan status penerima bantuan. Anda bisa kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Tidak hanya status penerima BSU, jika Anda dinyatakan sebagai penerima, Anda akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai rekening baru penerima BSU dan lokasi bank penyalur.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x