Ketahui Cara Daftar UMKM untuk Penuhi Syarat Dapatkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 5 November 2020, 10:54 WIB
Ketahui Cara Daftar UMKM untuk Penuhi Syarat Dapatkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Ketahui Cara Daftar UMKM untuk Penuhi Syarat Dapatkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta //Komite UMKM

MEDIA BLITAR – BPUM UMKM Rp2,4 juta merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya perlindungan masyarakat dalam sektor ekonomi, serta dalam rangka pemulihan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

Pelaksanaan BPUM UMKM Rp2,4 juta saat ini merupakan tahap kedua setelah tahap pertama dilaksanakan pada Agustus lalu.

Baca Juga: Kabar Terkini Pilpres AS 2020: Tim Kampanye Trump Ingin Penghitungan Suara di Pennsylvania Berhenti

Tahap kedua BPUM UMKM Rp2,4 juta yang sudah dibuka sejak 13 Oktober 2020 ini bisa diikuti semua pelaku UMKM dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Beberapa syarat untuk mendaftar BPUM UMKM antara lain:

  1. Pelaku UMKM merupakan WNI dengan menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Pelaku UMKM tidak berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri, pegawai BUMD/BUMN
  3. Pelaku UMKM tidak sedang melakukan kredit Perbankan (KUR)
  4. Belum pernah mengikuti pendaftaran pada gelombang pertama (tahap pertama)
  5. Memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) yang bisa diperoleh melalui kantor desa setempat

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Jika belum memiliki SKU, buat SKU ke kantor desa setempat dengan memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Pelaku UMKM membawa surat pengantar RT/RW
  2. KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Pernyataan/Permohonan

Baca Juga: Road Trip Saat Libur Akhir Pekan? Ini Persiapan Sebelum Melakukan Road Trip

Setelah semua syarat terpenuhi, Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan menerbitkan SKU pelaku UMKM agar bisa melengkapi syarat mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Daftarkan diri ke kantor dinas yang sudah ditunjuk oleh pemerintah dan setelah mengajukan pendaftaran, pelaku UMKM akan mendapatkan formulir yang harus diisi.

Jika sudah diisi, formulir dikembalikan kepada petugas agar proses pengajuan BPUM UMKM Rp2,4 juta bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Cara Mudah Urus SIM Internasional, Pemohon Tidak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Baca Juga: LAGI VIRAL! Filter Instagram PS5 Ini di Serbu Pengguna Instagram

Formulir tersebut memiliki beberapa data yang harus diisi dengan benar, antara lain:

- NIK

- Nama lengkap

- Alamat sesuai KTP

- Bidang usaha

- Alamat usaha

- Nomor telepon

Pastikan untuk mengisi nomor telepon dengan benar karena nomor yang terdaftar akan digunakan oleh pihak penyalur untuk menghubungi penerima jika lolos pendaftaran dan mendapatkan dana bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x