Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat mendaftarkan diri kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:
- - Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
- - PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan lapangan
- - Pendamping KUMKM : ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas, dan Lapenkop
- - Instansi/ Asosiasi/ perkumpulan/ Komunitas yang diberikan Surat keterangan Resmi dari Kemenkop UKM RI.
Syarat dan ketentuan yang sudah lengkap, setelah itu diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM untuk diusulkan ke Kementerian Koperasi UKM RI untuk diseleksi.
Selamat mencoba dan semoga berhasil!
***