Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Selanjutnya pihak bank BRI akan melakukan verifikasi terkait kebenaran data tersebut. Dan proses pencairan dana bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dari BRI dapat dicairkan.
Perlu diketahui, dana hibah BPUM UMKM Rp2,4 juta dari BRI yang diterima tidak dapat langsung digunakan. Penerima harus melengkapi semua persyaratan hingga surat pernyataan.
Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi setempat untuk dapat disulukan segera ke Kemenkop UKM RI.
Baca Juga: Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 3,17% Menjadi Rp4,4 Juta
Dikutip Media Blitar dari situs layanan online Kementerian Koperasi UMKM RI terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta.
- - Warga Negara Indonesia
- - Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- - Memiliki Usaha Mikro
- - Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
- - Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- - Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca Juga: DITUTUP BESOK! Login di www.prakerja.go.id, Simak Cara Daftar Prakerja Gelombang 11
Jika belum mempunyai SKU dapat meminta langsung kepada kantor kelurahan setempat untuk segera diterbitkan.
Sebelum mendatangi lembaga pengusul, pendaftar bisa melengkapi syarat usulan BPUM UMKM Rp2,4 juta dengan melengkapi berkas sebagai berikut :
- - Mengisi persyaratan formulir usulan peserta program BPUM UMKM, siapkan materai 6000 untuk menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak dari pelaku UMKM
- - Fotokopi izin usaha
- - Fotokopi KTP
- - Foto Pelaku UMKM bersama produknya
- - fotokopi buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta rekening
Baca Juga: Hujan Deras di Blitar Hingga Akibatkan Pengendara Motor Masuk Lubang Pinggir Jalan Trotoar