BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair! Cek Syarat Lengkapnya Disini

- 3 November 2020, 13:57 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk 6 Kriteria, Subsidi Gaji Akan Cair Minggu Ini.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk 6 Kriteria, Subsidi Gaji Akan Cair Minggu Ini. // bsu.bpjamsostek.id/

MEDIA BLITAR – BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera disalurkan di bulan November ini.

Dalam rangka menjaga daya ekonomi para karyawan, pemerintah menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji yang ketentuan penerimanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Sebelumnya, Kemnaker telah menggelontorkan dana bantuan BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 dengan realisasi penyaluran mencapai 12.192.927 pekerja atau setara dengan 98,30 persen.

Baca Juga: Akhirnya, Presiden Jokowi Resmi Tandatangani RUU Cipta Kerja Dengan Total 1.187 Halaman

Penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini disalurkan selama empat bulan, dengan dibagi menjadi dua termin, termin pertama telah disalurkan dengan subsidi gaji sebanyak Rp1,2 juta untuk dua bulan.

Sementara untuk termin kedua juga akan ditransfer subsidi gaji sebanyak Rp1,2 juta untuk dua bulan dengan rentang waktu November-Desember.

“Besarnya 600 ribu Rupiah setiap bulan selama empat bulan. Termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020,” ungkap Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Solusi Tidak Bisa Upload KTP Ketika Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Login di prakerja.go.id

Ida Fauziyah mengatakan bahwa penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan akan menyasar sebanyak 12,4 juta karywan swasta.

Apabila anda ingin mendapatkan dana BLT ini, maka anda harus memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 berikut ini :

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (KTP)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)

4. Pekerja/Buruh penerima Upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta sudah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Juni 2020

7. Bukan seorang pejabat negara ASN, POLRI, TNI, pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Beda Ibu Mega, Beda Puan Maharani: Puan Sebut Peran Gen Z Untuk Keberlangsungan Indonesia

Untuk mengecek apakah anda mendapatkan bantuan atau tidak, anda bisa mengakses situs yang telah disediakan oleh Kemnaker :

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya, terdapat ribuan pekerja tidak mendapat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah, menyampaikan bahwa terdapat 152 rekening penerima gagal ditransfer.

“Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening,” ucap Aswansyah.***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah