Setelah memenuhi kriteria dan telah diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib menyiapkan data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nama lengkap.
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
- Bidang usaha.
- Nomor telepon.
Baca Juga: Masih Dibuka Lho! Yuk Simak Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Calon penerima bantuan yang telah memenuhi kriteria, melengkapi persyaratan, dan sudah mengisi data diri akan diseleksi lebih lanjut oleh Badan Koperasi.
Jika ternyata sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT BPUM tersebut, Anda akan mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur untuk segera melakukan proses pencairan.
Akan tetapi, bila tidak segera melakukan verifikasi dan proses pencairan, bantuan tersebut bisa ditarik kembali oleh pemerintah.
***