Perlu diketahui, untuk bisa mendapatkan bantuan BLT ini, pelaku usaha harus mendaftarkan dirinya dan usahanya secara langsung. Jika lolos, pemerintah akan mentransfer bantuan tersebut melalui bank penyalur.
Baca Juga: Tottenham vs Brighton: Spurs Bangkit dengan Menang Tipis 2-1
Berikut cara mudah cek penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id.
- Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
- Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi.
- Isi kedua kolom tersebut.
- Klik tombol "Proses Inquiry".
Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.
Jika Anda merupakan salah satu dari sekian banyak orang yang ingin mendaftar, namun masih bingung terkait apa saja kriteria dan persyaratannya simak di akhir artikel ini.
Sebelum mendaftar, pastikan terlebih dahulu apakah latar belakang Anda sesuai dengan kriteria di bawah ini.
Baca Juga: Stabil! Update Harga Emas Minigold di Awal Bulan, 2 November 2020: Segera Mulai Investasi
Kriterianya adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha mikro.
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kemudian, Anda juga harus diusulkan oleh lembaga pengusul seperti:
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
- Kementerian/Lembaga.
- Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).