- Pendamping KUMKM : ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas, dan Lapenkop
- Instansi/ Asosiasi/ perkumpulan/ Komunitas yang diberikan Surat keterangan Resmi dari Kemenkop UKM RI.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Non PKH Rp500 Ribu, Apakah Cair Lagi Bulan Ini? Ini Penjelasannya
Sebelum mendatangi lembaga pengusul, pendaftar bisa melengkapi syarat usulan BLT UMKM Rp2,4 juta dengan melengkapi berkas sebagai berikut :
- Mengisi persyaratan formulir usulan peserta BLT UMKM, siapkan materai 6000 untuk menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak dari pelaku UMKM
- Fotokopi izin usaha
- Fotokopi KTP
- Foto Pelaku UMKM bersama produknya
- fotokopi buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta rekening
Syarat dan ketentuan yang sudah lengkap, setelah itu diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat untuk diusulkan ke Kementerian Koperasi UKM atau Kemenkop UKM RI untuk diseleksi.