Siap Ditransfer! Cek Jadwal Gelombang 2 Uang Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Di Sini

- 30 Oktober 2020, 21:32 WIB
Cek jadwal BPJS Ketenagakerjaan
Cek jadwal BPJS Ketenagakerjaan /Facebook - BPJSTKinfo/

MEDIA BLITAR – Program bantuan Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu serangkaian bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatasi perubahan pola ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Dalam upaya pemerintah tersebut untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehingga dapat menggerakan ekonomi nasional.

Para pekerja akan mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, berupa bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dipastikan cair dan dapat segera dinikmati oleh pekerja dengan gaji dibawah 5 juta.

Baca Juga: Murah! Berikut Daftar Harga dan Spesifikasi 5 HP OPPO Keluaran Terbaru Oktober 2020

Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua akan dibagikan secara bertahap yaitu dua tahapan dengan besaran Rp 1,2 juta yang diberikan dua kali.

Sehingga total dana yang diberikan sebesar Rp2,4 juta dari Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk penyaluran dana Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang ke 2 akan ditransfer pada awal November 2020 yang akan terjadi sebentar lagi.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BPUM UMKM dan Langsung Cair Rp2,4 Juta, Cek Penerima via E-Form BRI

Status penerima Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek oleh pekerja yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Untuk memastikan kepesertaan pendaftaran, pekerja dengan gaji dibawah 5 juta yang telah memenuhi syarat dapat mengecek kepastian penerimaan melalui laman resmi kemnaker.go.id

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima bantuan BLT Subsidi gaji ini diantaranya pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran kepesertaan.

Baca Juga: Waduh! Buruh Kembali Ancam Mogok Bila UMP 2021 Tidak Naik

Berikut ini adalah cara mengecek penerima BLT subsidi gaji yang dapat dilakukan melalui laman Kemnaker.

•      Buka laman www.kemnaker.go.id

•      Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.

•      Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

•      Klik "Daftar Sekarang".

•      Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.

•      Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP yang dikirim lalu klik tombol "Masuk atau Login".

•      Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

•      Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

•      Jika semua kolom telah diisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Sementara untuk pekerja yang telah terdaftar namun masih belum menerima dana yang diberikan seperti yang dijadwalkan dapat segera melaporkan melalui halaman resmi dengan mengklik fitur: ”kirim aduan”. ***

Editor: Ninditoo

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x