Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima bantuan BLT Subsidi gaji ini diantaranya pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran kepesertaan.
Baca Juga: Waduh! Buruh Kembali Ancam Mogok Bila UMP 2021 Tidak Naik
Berikut ini adalah cara mengecek penerima BLT subsidi gaji yang dapat dilakukan melalui laman Kemnaker.
• Buka laman www.kemnaker.go.id
• Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.
• Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
• Klik "Daftar Sekarang".
• Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.
• Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP yang dikirim lalu klik tombol "Masuk atau Login".
• Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.