Bantuan Sosial Diperpanjang di 2021 Oleh Pemerintah. Bagaimana dengan PKH dan BPNT?

- 29 Oktober 2020, 15:09 WIB
Bantuan Sosial Diperpanjang di 2021 Oleh Pemerintah. Bagaimana dengan PKH dan BPNT?
Bantuan Sosial Diperpanjang di 2021 Oleh Pemerintah. Bagaimana dengan PKH dan BPNT? /indonesia.go.id/

MEDIA BLITAR – Tahun 2021, pemerintah menetapkan akan tetap fokus pada program-program perlindungan ekonomi nasional yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

Sejumlah program bantuan akan tetap diberikan kepad akalangan pekerja, pencari kerja, pelaku usaha kecil menengah, serta keluarga penerima manfaat.

Sejak adanya pandemi yang terjadi diseluruh dunia, termasuk Indonesia, sektor perekonomian menjadi sektor yang sangat dirasakan akibatnya. Ini karena, daya beli masyarakat semakin menurun.

Baca Juga: Bisa Dapat Walau Tak Daftar Bansos BST Rp500 Ribu non PKH Kemensos, Yuk Cek Daftar Penerima Disini

Untuk menstabilkan keadaan tersebut, pemerintah akan menyalurkan bantuan dari program yang ditujukan ke hampir semua lapiran masyarakat menengah ke bawah.

Program yang akan dilaksanakan pada 2021, sebelumnya telah dijalankan pada 2020. Dikutip dari channel Youtube Inspirasi Oktara yang merupakan pendamping program keluarga harapan menyampaikan program bantuan sosial yang dilanjukan hingga 2021 di antaranya:

Baca Juga: Libur Panjang Oktober, Ketahui Rekomendasi Drama Korea Terbaik 2020

  1. BLT Subsidi Gaji atau bantuan subsidi upah

Pada 2020, bantuan subsidi gaji adalah program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada peerja yang bergaji di bawah 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp2,4 juta per pekerja, yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, calon penerima bantuan harus memenuhi syarat lainnya taitu memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga bulan Juni 2020, serta memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

  1. Kartu prakerja

Kart prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan kepada para pencari kerja maupun korban PHK. Program ini juga dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Ada tidga syarat untuk bisa mendaftar program rakerja, yaitu memiliki NIK, sudah berusia di atas 18 tahun, serta tidak sedang sekolah mauun kuliah.

Pada program prakerja, peserta akan menerima bantuan pelatihan serta mendapatkan insentif dari program tersebut.

Baca Juga: Cek Sekarang! Ini Dua cara Mudah Untuk Cek Penerima Bantuan Tunai BST

  1. BLT UMKM Banpres Produktf

Program ini sering dikenal juga BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro), bantuan ini ditujukan langsung kepada pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp2,4 juta.

Bagi penerima BPUM, memenuhi syarat memili usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD. Tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Hanya Dengan KTP! Anda Dapat Rp500 Ribu Jika Berhasil Cek Penerima BLT Bansos BST per KK Disini

  1. BLT 500 Ribu Non PKH atau BST

Program ini diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bukan penerima PKH (Program Keluarga Harapan) senilai Rp500 ribu.

Calon penerima bantuan merupakan penerima bantuan program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau kartu sembako. Program ini, untuk perncairannya sekali dalam satu tahun.

Sebelumnya program ini telah disalurkan pada rentang bulan Agustus hingga September 2020.

Baca Juga: Manchester United vs Leipzig: Kemenangan MU 5-0, Rashford Selesaikan Hat-Trick Menakjubkan

  1. Program Sembako atau BPNT

Adanya program ini diharapkan keluarga prasejahtera dapat memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Apabila Anda sudah rutin menerima program sembako rutin, Anda tidak perlu khawatir karena program sembako di tahun 2021 akan tetap diperpanjang.

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga prasejahtera yang memenuhi beberapa komponen yang sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.

Program Sembako dan PKH merupakan dua program prioritas nasional yang akan dilanjutkan, karena telah memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia.

Semoga bermanfaat. ***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah