Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi, Setelah 3 Tahun Mendekam di Tahanan

- 28 Oktober 2020, 15:52 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/Q/

Bahkan, Pengacara Habib Bahar bin Smith akan mengajukan praperadilan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bogor, Jawa Barat, pada tahun 2018 lalu.

"Secara hukum, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan atas penetapan tersangka," kata kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar pada hari Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Nggak Perlu Antre! Pastikan Kamu Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Cek Di Sini

Selain upaya praperadilan, Azis menuturkan bahwa pihaknya juga akan meminta perlindungan ke Komisi III DPR RI.

"Secara politik kita akan meminta perlindungan kepada Komisi III DPR, terkait upaya kriminalisasi ini dengan membawa pelapor dan kuasa hukumnya," ungkapnya.

Kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar menilai ada upaya kriminalisasi dengan ditetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tersangka terhadap Bahar atas kasus penganiayaan.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Pastikan 4 Bantuan Ini akan Diperpanjang Sampai Tahun Depan

Namun, belakangan Ditreskrimum Polda Jabar menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka dalam surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah