Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi, Setelah 3 Tahun Mendekam di Tahanan

- 28 Oktober 2020, 15:52 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/Q/

MEDIA BLITAR – Pada tanggal 27 Oktober 2020 kemarin, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka. 

"Betul, hasil gelar telah menetapkan dia sebagai tersangka," ujar Patoppoi, Pada hari Selasa 27 Oktober 2020.

Setelah mendekam selama tiga tahun di Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dalam kasus tahun 2018.

Baca Juga: Bolehkah Kita Berpuasa di Hari Maulid Nabi Muhammad SAW? Simak Penjelasannya

Kasus yang dituduhkan terhadap Habib Bahar terjadi pada tahun 2018. Penyebabnya adalah perselisihan yang terjadi antara Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang Bogor itu dengan sopir taksi online bernama Andriansyah.

Berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020, Bahar ditetapkan sebagai tersangka.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan Andriansyah pada tanggal 4 September 2018. Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Baca Juga: Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-92 : Mari Mengingat Kembali Sejarah dan Isi Naskahnya!

Azis selaku kuasa hukum Habib Bahar pun beranggapan bahwa kasus kliennya itu sudah selesai. Ia mengatakan Bahar dan juga pelapor sudah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, bahkan pelapor sudah mencabut laporan.

"Jadi, kasusnya pada tahun 2018 lalu sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan”.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x