Baca Juga: Segera Bawa KTP mu! Ternyata Mudah Syarat dan Cara Dapat Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Perlu diketahui bahwa bagi masyarakat yang memenuhi syarat calon penerima tersebut bisa menyurati atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM.
Selain itu bisa diusulkan ke koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berupa NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal (sesuai KTP), bidang usaha, dan nomor telepon ***