NIK Tidak Terdaftar eform.bri.co.id, Apakah Bisa Mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta?

- 26 Oktober 2020, 13:10 WIB
Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum.
Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum. /https://eform.bri.co.id/bpum/

MEDIA BLITAR – Sektor industri mikro bisa dikatakan sedang lesu di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, untuk meringankan beban pelaku UMKM, pemerintah telah mengucurkan dana program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan sebesar Rp2,4 juta bagi masing-masing penerima.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima antara lain:

-Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

-Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)

-Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

-Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Namun, selama proses pendaftaran BLT UMKM atau BPUM, tidak jarang memunculkan sejumlah pertanyaan tekait syarat yang harus dipenuhi calon penerima, salah satunya adalah terkait nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Pertanyaan yang sering muncul adalah jika NIK tidak terdaftar eform.bri.co.id/bpum, apakah masih bisa mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta?

Saat melakukan pengecekan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar akan diminta untuk memasukkan NIK. Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan:

"Nomor eKTP terdaftar sebaga penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Jika Alamat Usaha Berbeda dengan Alamat KTP, Apakah Masih Bisa Menerima BLT UMKM Rp2,4 Juta?

Bagi pendaftar yang NIK-nya terdaftar, maka bisa langsung melakukan proses pencairan dana bantuan dengan datang ke BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang diminta.

Akan tetapi, ada sejumlah calon penerima yang mendaftarkan diri mendapati NIK mereka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan. Ada pula yang sudah menerima SMS notifikasi sebagai penerima, tetapi ketika dicek secara online, NIK mereka tidak terdaftar dengan keterangan,

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Baca Juga: Ajukan ke Sini, Jika Ingin Mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta  

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, mereka yang NIK-nya tidak terdaftar masih tetap bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta. BRI sebagai bank penyalur akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aestika mengatakan, hal ini dilakukan sepanjang peserta yang NIK-nya tidak terdaftar itu memenuhi persyaratan yang ditentukan

"Selama yang bersangkutan diusulkan oleh pengusul dan ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk SK penerima maka akan diurus. Di luar itu, BRI tidak berwenang untuk mendaftarkan atau menyalurkan NIK yang tidak terdaftar sebagai penerima," sebut Aestika.

Baca Juga: Segera Bawa KTP mu! Ternyata Mudah Syarat dan Cara Dapat Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Perlu diketahui bahwa bagi masyarakat yang memenuhi syarat calon penerima tersebut bisa menyurati atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM.

Selain itu bisa diusulkan ke koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berupa NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal (sesuai KTP), bidang usaha, dan nomor telepon ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x