Jadwal Transfer BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Simak Selengkapnya

- 25 Oktober 2020, 07:59 WIB
Jadwal Transfer BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Jadwal Transfer BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Pixabay

MEDIA BLITAR – Bantuan BLT subsidi gaji BPJS Gelombang 2 dijadwalkan cair pada awal November 2020. Bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini diberikan dalam waktu empat bulan dengan dua termin pencairan, masing-masing Rp 1,2 juta per dua bulan.

Jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji gelombang 2 ini dipastikan Menaker di sela-sela kunjungan di Malang, Jawa Timur, 22 Oktober 2020 lalu untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Sebelumnya Kemnaker sudah mencairkan bantuan ini ke 12.166.471 karyawan atau setara dengan 98,09 persen dari total rencana 12,4 penerima.

Baca Juga: Hasil UFC 254: Khabib Nurmagomedov Kalahkan Justin Gaethje, Lewat Submission Ronde Kedua

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan rasa bahagianya, karena bantuan subsidi gaji/upah yang disalurkan pemerintah itu tepat sasaran dan dapat membantu kehidupan para pekerja dan keluarga di masa pandemi covid-19.

“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujar Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Media Blitar dari laman resmi Kemnaker, 25 Oktober 2020.

Bantuan subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen).

Baca Juga: Liverpool vs Sheffield United, Tuan Rumah Menang Meski Gol Salah Dibatalkan

Serta tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen). Berdasarkan data terbaru Kemnaker per 19 Oktober 2020.

Subsidi gaji disalurkan melalui dua termin pembayaran, setelah pembayaran termin I selesai disalurkan Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah.

Syarat penerima bantuan BLT Subsidi gaji sesuai permenaker Nomor 13 Tahun 2020 diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Manchester United vs Chelsea Berakhir Imbang 0-0

Jika mengacu kepada proses sebelumnya, karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum ditransfer, bisa mengecek dapat bantuan ini atau tidak melalui situs Kemnaker dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol 'Daftar' di bagian kanan atas website
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
  4. Klik 'Daftar Sekarang'
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan
  6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol 'Masuk atau Login'
  7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
  8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
  9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
  10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol 'kirim aduan' jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.***

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah