Panduan Lengkap, Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi Setempat Hingga Proses Pencairan Dana

- 24 Oktober 2020, 15:57 WIB
 Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /Pexels/

MEDIA BLITAR – Perlu diketahui untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta, pendaftar harus diusulkan melalui Dinas Koperasi setempat untuk diajukan ke Kemenkop UKM RI.

Kemenkop telah memberi kesempatan kepada pelaku UMKM di tanah air untuk mendaftarkan diri bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta melalui Dinas Koperasi setempat.

Pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta dihimbau untuk segera mendaftarkan dirinya kepada Dinas Koperasi setempat agar dapat segera diusulkan ke Kemenkop UKM RI.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta dapat mendaftarkan diri kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

- PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan lapangan

- Pendamping KUMKM : ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas, dan Lapenkop

- Instansi/ Asosiasi/ perkumpulan/ Komunitas yang diberikan Surat keterangan Resmi dari Kemenkop UKM RI.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x