Panduan Lengkap, Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi Setempat Hingga Proses Pencairan Dana

- 24 Oktober 2020, 15:57 WIB
 Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /Pexels/

Dikutip Media Blitar dari situs layanan online Kementerian Koperasi UMKM RI terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING RCTI Master Chef Indonesia S7 Bersama Chef Ragil, Sabtu 24 Oktober 2020

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Jika belum mempunyai SKU dapat meminta langsung kepada kantor kelurahan setempat untuk segera diterbitkan

Baca Juga: 5 Film Horror Ini Siap Temani Kamu di Tengah Perayaan Halloween

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x