“Caranya surati atau menelepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” kata Hanung.
Baca Juga: Ada Peserta Pilkada 2020 Masuk Rekomdasi Diskualifikasi, Bawaslu: Diduga Penyalahgunaan APBD
Selain itu BLT UMKM tahap 2 dapat diusulkan melalui :
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Jangan Terkecoh! Berikut Jadwal Terbaru Pencairan Bansos PKH Tahap 4 & Penjelasan Selengkapnya
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat lengkap sesuai KTP
- Bidang usaha mikro
- Nomor telepon
- Nomor rekening
***