Awas Penipuan! Ini Tanda Kamu Lolos BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta Resmi Dari BRI Beserta Caranya

- 22 Oktober 2020, 08:58 WIB
Awas Penipuan! Ini Tanda Kamu Lolos BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta Resmi Dari BRI Beserta Caranya
Awas Penipuan! Ini Tanda Kamu Lolos BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta Resmi Dari BRI Beserta Caranya /

MEDIA BLITAR – Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan bahwa kamu sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM  Rp2,4 juta dari bank BRI.

Pihak bank BRI telah menyediakan layanan kepada pendaftar bantuan BPUM atau BLT UMKM  Rp2,4 juta melalui situs online. Berikut link untuk mengecek namamu sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM  Rp2,4 juta dari bank BRI atau tidak.

Baca Juga: 5 Kriteria yang Berhak Menerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Kamu hanya butuh KTP dan smartphone untuk mengecek daftar penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM  Rp2,4 juta. Berikut cara selengkapnya :

  1. Bukabrowser lalulogin di laman ‘eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik ‘Proses Inquiry’ setelah itu terdapat pemberitahuan sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM  Rp2,4 juta

Berikut hasil resmi notifikasi dari layanan situs online bank BRI yang mengatakan kamu lolos sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM  Rp2,4 juta.

Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Penambahan Kasus Positif Surabaya Mencapai 60 Kasus Baru Dalam 24 Jam

“Nomor eKTP Terdaftar sebagai penerima BPUM an.xxxxmadxxxxxtiya dengan nomor rekening 61436xxxxx. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP,”

Itu adalah balasan dari situs layanan online bank BRI yang mengatakan kamu sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM  dan berhak mendapatkan dana insentif sebesar Rp2,4 juta.

Setelah itu segera bergegaslah menuju bank BRI, untuk melakukan konfirmasi ulang terkait kebenaran hasil cek daftar penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM  Rp2,4 juta dan jangan lupa membawa eKTP.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Sebut, Angka Kematian Tertinggi dokter Ada di Bulan Juli - September

Pihak bank BRI akan melayani para nasabah sesuai dengan kebutuhannya. Berikut pernyataan resmi dari bank BRI kepada nasabahnya.

1.BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalur Banpres Produktif untuk, usaha Mikro dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

  1. Selain itu, membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengkases website eform.bri.id/bpum.
  2. Dalam proses pencairan dana bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatancovid-19untuk sealer kantor BRI, yakini dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta menghimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.
  3. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi.

Pendaftar diharuskan memenuhi syarat agar mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM  Rp2,4 juta.

Baca Juga: BPUM Kabupaten Blitar Kembali Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya

Berikut syarat lengkapnya :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  3. Memiliki NIB/IUMK OSS sesuai atas nama pemohon
  4. Bukan sebagai debitur di perbankan/lembaga pembiayaan/leasing
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Apabila memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan saldo kurang dari Rp2,4 juta sesuai atas nama pemohon
  7. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka? Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kemenkop UKM mengatakan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat di atas dapat menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

“Caranya surati atau menelepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” kata Hanung.

Baca Juga: Ada Peserta Pilkada 2020 Masuk Rekomdasi Diskualifikasi, Bawaslu: Diduga Penyalahgunaan APBD

Selain itu BLT UMKM tahap 2 dapat diusulkan melalui :

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Jangan Terkecoh! Berikut Jadwal Terbaru Pencairan Bansos PKH Tahap 4 & Penjelasan Selengkapnya

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan  memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  2. Nama lengkap sesuai KTP
  3. Alamat lengkap sesuai KTP
  4. Bidang usaha mikro
  5. Nomor telepon
  6. Nomor rekening

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x