Cara Membuat NIB dan IUMK Melalui oss.go.id, Begini Caranya

- 21 Oktober 2020, 17:38 WIB
Sumber foto: Tangkap layar IUMK melalui laman oss.go.id
Sumber foto: Tangkap layar IUMK melalui laman oss.go.id /Badan koordinasi penanaman modal/

11. Pada tampilan ‘Draft NIB’ dan ‘Ijin Usaha’, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan ijin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, ijin lokasi, ijin lingkungan dan ijin usaha → beri tanda centang pada kotak disclaimer → klik tombol ‘Proses NIB’.

Baca Juga: Pastikan Sudah Punya NIB dan IUMK Sebelum Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Ini Caranya

12. Pada tampilan ‘Output NIB dan Iiin Usaha’, kamu dapat melihat cetakan NIB, ijin lokasi, ijin lingkungan dan ijin usaha. Kamu juga dapat mencetak ‘Ijin Usaha’ dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol ‘Preview Ijin Usaha QR’.

13. Setelah mengurus NIB dan IUMK selesai, kamu bisa melanjutkan untuk mengurus Ijin Komersial/Operasional.

14. Bila membutuhkan Ijin Komersial/Operasional, kamu dapat memilih menu ‘Permohonan’ → ‘IUMK’ → ‘Ijin Komersial/Operasional’.

Baca Juga: KUOTA TERBATAS! Apakah Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Bulan Ini? Berikut Syarat Lengkapnya

15. Arahkan kursor dan klik ke nomor NIB atau nama kegiatan usaha → klik tombol ‘Pilih NIB’. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha → klik tombol ‘Pilih Kegiatan Usaha’.

16. Pada tampilan formulir ‘Ijn Komersial/Operasional, kamu dapat memilih Ijin Komersial/Operasional yang diperlukan sesuai dengan kegiatan usaha dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol ‘Lanjut dan Simpan’.

17. Pada tampilan Draft Ijin Komersial/Operasional, klik tombol ‘Preview Ijin’ untuk melihat tampilan draft Ijin Komersial/Operasional yang telah dipilih. Klik tombol ‘Lanjut dan Simpan’.

Baca Juga: Jangan Salah! Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta dengan Mudah

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x