Cara Membuat NIB dan IUMK Melalui oss.go.id, Begini Caranya

- 21 Oktober 2020, 17:38 WIB
Sumber foto: Tangkap layar IUMK melalui laman oss.go.id
Sumber foto: Tangkap layar IUMK melalui laman oss.go.id /Badan koordinasi penanaman modal/

- Kriteria usaha menengah

Memiliki Kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan baling banyak Rp10 milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 milyar hingga Rp50 milyar.

Baca Juga: Begini Cara Cek Status Penerima BPUM Atau BLT UMKM Rp2,4 Juta, Bisa Dicek Secara Online

Perbedaan di atas berdasarkan aset dan omzet yang dimiliki pelaku usaha.

Untuk dokumen yang perlu kamu persiapkan adalah:

  • - Scan e-KTP
  • - Scan Kartu Keluarga (KK)
  • - Scan NPWP (jika ada)
  • - Pas foto 4 x 6 terbaru dari pelaku usaha
  • - Surat pengantar RT atau RW berhubungan dengan lokasi usaha

Baca Juga: Gampang! Begini Cara Cek Status Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Jangan Bingung! Ada Dua Pemberitahuan BPUM BRI Rp2,4 Juta atau BLT UMKM, Simak Cara Mudahnya

Berikut cara pengajuan NIB dan IUMK:

  1. Buat akun di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id)
  2. Cek email dan lakukan aktivasi untuk verifikasi akun
  3. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
  4. Klik tombol Perizinan Berusaha → klik Perseorangan → kemudian pilih:
  5. Untuk skala usaha Mikro → klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
  6. Untuk skala usaha Kecil → klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
  7. Selanjutnya proses untuk mengurus NIB dan IUMK
  8. Pada formulir ‘Data Profil’, kamu harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol ‘Simpan dan Lanjutkan’.
  9. Pada formulir ‘Data Usaha’, klik tombol ‘Tambah Usaha’ → lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut → klik tombol ‘Simpan’. Kemudian klik tombol ‘Selanjutnya’.
    (Bila kamu memiliki lebih dari satu usaha, sebelum klik tombol ‘Selanjutnya’, silahkan menambahkan usaha tersebut dengan kembali klik tombol ‘Tambah Usaha’ dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol ‘Selanjutnya’).

Baca Juga: Beredar Isu Program Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka! Intip Syarat dan Cara Daftarnya Disini

10. Pada formulir ‘Komitmen Prasarana Usaha’, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan ‘Ijin Lokasi’ dan ‘Iiin Lingkungan’ (bila dipersyaratkan) → klik tombol ‘Selanjutnya’.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x