Jangan Salah! Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta dengan Mudah

- 21 Oktober 2020, 10:32 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat

-Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Pastikan Sudah Punya SKU Sebelum Mendaftar BPUM atau BLT UMKM ke Dinas Daerah, Cek Selengkapnya

Dikutip dari situs resmi Kemenkop, apabila pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka bisa meminta lampiran Surat Keterangan Usaha (SKU).

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM agar diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," ungkap Hanung.

Baca Juga: HOAX ! Hati-Hati Penipuan Formulir Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Penjelasannya

Selain itu bisa meminta diusulkan ke:

-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum,

-Kementerian/lembaga,

-Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x