Panduan Mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi dan UKM

- 20 Oktober 2020, 19:55 WIB
Program BPUM dalam rangka Pemulihan Ekonomi nasional oleh Dinas Koperasi Kabupaten Blitar
Program BPUM dalam rangka Pemulihan Ekonomi nasional oleh Dinas Koperasi Kabupaten Blitar /Instagram @diskopum_kabblitar

MEDIA BLITAR – Program pemerintah dengan memberikan dana hibah Rp2,4 juta, banyak dinantikan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Program ini telah dibuka pada bulan Agustus 2020 dan masa pendaftaran diperpanjang hingga akhir November 2020.

BPUM UMKM Rp2,4 juta diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan kuota yang akan mendapatkan dana hibah sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Pada kesempatan ini, Tim Media Blitar berkesempatan melakukan wawancara bersama Achmad Dani Fauzan selaku pemilik usaha mikro yang mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Terkuak! Wanita Viral yang Sebut Dirinya Kaya Raya, Pernah Menipu Calon Istri Boy William

“Saya mendaftar program BPUM dari bulan September 2020,” ucap Dani.

Dani juga menjelaskan bahwa dirinya telah mengurus ijin usaha atau NIB sebelum mendaftar BPUM UMKM.

“Usaha saya tergolong baru, dibidang body care dan aromaterapi. Alhamdulillah bisa daftar,” lanjut Dani.

Untuk mendapatkan NIB, Dani mengaku mendaftar secara daring melalui oss.go.id. Sedangkan pendaftara BPUM UMKM Rp2,4 juta juga dilakukan daring melalui laman yang disediakan oleh Diskop UKM Blitar.

Baca Juga: Hanya dengan KTP! Ini Cara Mudah Daftar Banpres BPUM Rp2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id Untuk BPUM

Berikut panduan untuk mendaftar BPUM UMKM yang dilakukan Dani:

Dokumen yang disiapkan adalah:

- Scan e-KTP

- Scan Ijin Usaha (NIB), yang sebelumnya telah didaftarkan melalui laman oss.go.id

- Scan buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta

- Foto pelaku usaha dengan produk usaha

- Scan formulir isian permohonan peserta program bantuan produktif usaha mikro yang telah dilengkapi dan ditanda tangan. Form ini di download melalui laman app.blitarkab.go.id/bansosumkm.

Baca Juga: Langsung Cair, Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- Scan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang sudah dilengkapi dan ditanda tangani di atas materai 6000. Form ini di download melalui laman app.blitarkab.go.id/bansosumkm.

Langkah untuk mendaftar BPUM:

- Mengunjungi laman [https://app.blitarkab.go.id/bansosumkm/]

- Menuliskan NIK pada kolom yang tersedia

- Tekan tombol ‘Cek NIK’

- Masukkan data dan jenis alamat usaha

- Unggah foto dari dokumen yang sudah disiapkan

- Jika data sudah sesuai dan benar, tekan tombol ‘Daftar’

Setelah itu data pendaftar sudah masuk ke Dinkop UKM Kabupaten Blitar.

“Sangat mudah untuk mendaftar BPUM ini, tetapi setelah saya mendaftarkan secara daring. Saya mencoba menghubungi contact person yang tertera pada poster pemberitahuan Diskop UKM. Untuk menanyakan, apakah dokumen fisik perlu diserahkan ke kantor dinas koperasi,” jelas Dani.

Baca Juga: BELUM TERLAMBAT! Berikut Cara Mudah Cairkan Rp2,4 Juta Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM

Ini dilakukan supaya tidak ada pesan penting yang terlewatkan.

“Iya, saya diminta untuk menyerahkan dokumen ke kantor. Pada saat itu, saya tidak antri, langsung menuju ke petugas yang saya hubungi sebelumnya. Data sempat diperiksa, lalu diterima,” lanjut Dani.

“Semoga saya segera mendapatkan SMS lolos BPUM ya,” ucap Dani menutup sesi perbincangan.

***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah