BLT UMKM Rp 2,4 Juta Langsung Cair Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM

- 20 Oktober 2020, 14:36 WIB
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Langsung Cair Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Langsung Cair Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat/

MEDIA BLITAR – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) diperpanjang oleh pemerintah sampai akhir November mendatang. Bantuan tersebut berjumlah Rp2,4 Juta dari Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).

Ditahap satu, BPUM telah menyalurkan 9 juta UMKM, yang artinya pada tahap satu dan dua ada sekitar 12 juta UMKM yang akan jadi penerima.

Pendaftaran dibuka Sejak 13 Oktober 2020, akan ditutup pada November mendatang. Penerima dana bantuan tersebut adalah pelaku usaha atau UMKM yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Laga Uji Coba Timnas Indonesia U-19 vs Hajduk Split, Tonton Live Streamingnya Disini

"Ditutup akhir November 2020," jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.

Berikut satu ciri-ciri mendapatkan dana BPUM ini yaitu mendapat sms notifikasi dari Bank BRI yang berbunyi:

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Baca Juga: Berikut 3 Hal yang Bisa Sebabkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Hangus!

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Awas! Banyak HOAX Bantuan Usaha Darurat dari Menteri Koperasi dan UKM

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Mengetahui Kamu Lolos BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Simak Selengkapnya

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: Melalui Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Cara Cepat Pemerintah Stabilkan Sektor Perekonomian Indonesia

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
  • Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah