Cukup 7 Menit, Berikut Cara Cepat Verifikasi BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 20 Oktober 2020, 09:14 WIB
Cara Verifikasi BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cukup 7 Menit Mudah /tangkapan layar/
Cara Verifikasi BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cukup 7 Menit Mudah /tangkapan layar/ /

MEDIA BLITAR – Bantuan Presiden (Banpres) Produktif diberikan untuk usaha mikro yang terdampak Covid-19. Berikut cara verifikasi BLT UMKM Rp2,4 Juta hanya membutuhkan 7 menit, simak langkah-langkahnya.

Jika Anda sudah mendapatkan SMS atau email notifikasi yang menyebutkan Anda menerima bantuan BLT UMKM, Anda harus segera mengecek informasi tersebut. Lantaran, informasi tersebut perlu dicek kebenarannya.

Karena jika benar Anda mendapatkan bantuan itu, tidak serta merta bisa dicairkan karena perlu proses verifikasi.

Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Beberapa Daerah Zona Oranye Menjadi Zona Kuning

Saldo yang sudah masuk tidak akan terlihat dan belum bisa diambil, saldo tersebut hanya dapat dilihat jika Anda melakukan print out buku tabungan yang statusnya masih di hold.

Bagaimana cara mencairkan BLT UMKM Rp2,4 juta? Berikut ini Anda wajib melakukan verifikasi dan hanya membutuhkan waktu sekitar 7 menit.

Berdasarkan pengalaman pribadi yang dikutip MEDIA BLITAR dari akun YouTube Nasrullah Arul yang merupakan pendamping PKH Kementerian Sosial yang aktif membahas bantuan sosial lain milik pemerintah.

Baca Juga: Bantuan BLT UMKM Siap Dicairkan! Jangan Lupa Syaratnya, Berikut Cara Untuk Mendapatkan Rp2,4 Juta

  1. Setelah mendapatkan SMS itu Anda harus memastikan jika SMS itu benar SMS BLT UMKM 2,4 juta Ciri-cirinya adalah nomor tersebut dari bank BRI atau HIMBARA keterangannya transaksi ditujukan ke rekening mana, dan ada kata SPAN yang berarti : menunjukkan transaksi tersebut dilakukan secara massal, dalam waktu yang bersamaan dan dana tersebut bersumber dari APBN.
  2. Langsung datang ke BRI atau HIMBARA tunjukkan SMS tersebut ke petugas bank atau satpam. Jika SMS itu benar maka petugas bank atau satpam akan mengarahkan Anda ke Kaur Kesra Kampung dimana Anda tinggal untuk mengisi form-form pernyataan sebanyak 3 lembar dari bank.
  3. Setelah itu Anda bisa datang kembali ke bank dengan membawa fotokopi KTP, KK, ATM, buku tabungan dan melampirkan surat pernyataan 3 lembar yang sudah diisi sebelumnya, tanpa mengabaikan dokumen yang asli (KTP, KK dan ATM).
  4. Untuk membuka blokir tidak bisa langsung dilakukan saat itu juga karena yang berhak membuka blokir adalah dari pusat. Kemudian Anda disuruh menunggu satu minggu hingga dua minggu atau lebih.
  5. Jika sudah lolos jangan khawatir karena program untuk pelaku UKM ini pasti cair.

Baca Juga: 3 Hal yang Menyebabkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hangus, Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x