MEDIA BLITAR - Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Siapkan persyaratan agar Anda berhasil mendapatkan bantuan BLT UMKM ini.
Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini dapat menambah dana insentif pelaku UMKM yang telah diberikan pemerintah melalui program Banpres BPUM.
Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM memberitahukan bahwa pihaknya telah telah menyalurkan kepada 9,1 juta pelaku UMKM. Saat ini terdapat tambahan tiga juta penerima usaha mikro kecil dan menengah yang menerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21
Berikut syarat-syarat yang harus Anda penuhi agar mendapatkan program Banpres BPUM atau Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD