Bantuan BLT UMKM Siap Dicairkan! Jangan Lupa Syaratnya, Berikut Cara Untuk Mendapatkan Rp2,4 Juta

- 19 Oktober 2020, 22:17 WIB
BLT UMKM Hingga Akhir November
BLT UMKM Hingga Akhir November /Pikiran Rakyat/

MEDIA BLITAR - Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Siapkan persyaratan agar Anda berhasil mendapatkan bantuan BLT UMKM ini.

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini dapat menambah dana insentif pelaku UMKM yang telah diberikan pemerintah melalui program Banpres BPUM.

Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM memberitahukan bahwa pihaknya telah telah menyalurkan kepada 9,1 juta pelaku UMKM. Saat ini terdapat tambahan tiga juta penerima usaha mikro kecil dan menengah yang menerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Berikut syarat-syarat yang harus Anda penuhi agar mendapatkan program Banpres BPUM atau Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x